Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Perdin DPRD Ditangkap
Pelarian terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) di lingkungan DPRD Kota Probolinnggo, Nanang Koentjahjono akhirnya berakhir.
Warga Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Probolinggo itu akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 11 September 2020.
Terpidana yang sudah sekitar sembilan tahun dinyatakan buron itu tertangkap di batas Kota Probolinggo, Jumat siang. Ia akhirnya dibawa ke Kejari Kota Probolinggo untuk diperiksa dan selanjutnya menjalani hukuman penjara.
"Terpidana korupsi perdin DPRD ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat di luar kota. Krena ada info ia masuk ke Kota Probolinggo, akhirnya kami tangkap,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono.
Dikatakan penangkapan terpidana Nanang merujuk surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 22 Agustus 2011 lalu. MA memvonis Nanang Koentjahjono dengan hukuman penjara satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun belum sempat dieksekusi, Direktur CV Indonesia Makmur, Probolinggo itu keburu kabur. Sejak itu Nanang dinyatakan sebagai buron.
Setelah ditangkap, terpidana diperiksa kesehatannya selama sekitar satu jam di Kejari Kota Probolinggo. Usai diperiksa, pria yang mengenakan kaus putih lengan panjang dan celana panjanh abu-abu dan mencangklong ransel itu langsung dibawa ke Lapas Kelas II, Jalan Trunojoyo: 1, Kota Probolinggo.
Benny menceritakan, kasus dengan terpidana Nanang merupakan kasus lama. Saat itu Nanang dengan istrinya Indah Wilujeng dengan bendera CV Indonesia Makmur menangani perjanalan dinas anggota DPRD Kota Probolinggo. “Keduanya merupakan rekanan Sekretariat DPRD dalam menangani perjalanan dinas DPRD,” katanya.
Karena terbukti di Pengadilan Negeri (PN) keduanya melakukan penyelewengan (korupsi) dana perdin, Indah dan Nanang dijatuhi hukuman penjara. “Indah lebih dulu menjalani hukuman penjara dan sudah bebas, sementara sang suami, Nanang kabur,” kata Benny.