Buron 8 Bulan, Pasutri Kasus Penipuan Asal Bondowoso Dibekuk
Delapan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus penipuan uang tebu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso.
Pasutri warga Desa Mangli Kecamatan Tapen Bpndowoso ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu, 2 Januari 2022.
"Tersangka suami Nawiryanto Winarno alias H. Dharma, 48 tahun dibekuk di Badung Bali dan istrinya Hj.Martini, 52 tahun di Kecamatan Tapen Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, kepada Ngopibareng.id, Selasa, 4 Januari 2022 sore.
Herman menambahkan, pasutri itu sudah dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang tebu pada November 2017 silam. Bermula kedua tersangka berdalih menjual tebu kepada korban, warga Situbondo pada 2013.
"Tebu dijual tersangka kepada korban sebanyak 30 ribu kwintal dengan harga Rp 910 juta. Tapi, tersangka pasutri hanya bisa memenuhi tebu 15 ribu kwintal. Sisanya sampai sekarang belum dipenuhi tersangka, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 jutaan," katanya.
Herman mengatakan, aksi penipuan oleh tersangka ini terjadi beruntun pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013 dan 20 Juni 2013. Kedua tersangka hanya berjanji dan tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang dijual kepada korban.
"Tak terima ditipu hingga mengalami kerugian Rp. 500 jutaan, korban melaporkan pasutri ke Polres Bondowoso pada November 2017 dan memasukan DPO sejak Mei 2021," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 Subs Pasal.472 Jo Padal 55 ayat (2) ke 1 KUHP. "Barang bukti yang diamankan berupa kwitansi pembelian tebu surat pernyataan pembelian tebu dan dokumen SPAT tahun 2012 dan 2014," katanya.
Advertisement