Buron 5 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor di Situbondo Tertangkap
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tidak salah ditujukan pria berinisial WH, 35 tahun, warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Meski 5 bulan berhasil lari dari kejaran polisi, pelaku penggelapan motor itu, akhirnya tertangkap juga. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo di tempat kosannya di Kecamatan Besuki, Selasa 6 Desember 2022 dini hari pukul 01.30 WIB.
"Pelaku penggelapan motor ditangkap di kosannya tanpa perlawanan. Sekarang diamankan di Polsek Panarukan Situbondo guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022 pagi.
Selama menjadi buron, menurut Iptu Sutrisno, polisi kesulitan menangkap pelaku penggelapan motor itu. Sebab, ia sering berpindah tempat kosan guna menghindar dari kejaran polisi.
"Tapi, begitu mendapat informasi valid tempat kosan pelaku dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor milik korban," ungkapnya.
Iptu Sutrisno menerangkan, kasus penggelapan motor ini terjadi pada 14 Juni 2022. Saat itu, korban Fikri Maulana, 19 tahun, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo pergi hajatan ke rumah temannya.
Di rumah temannya, korban bertemu pelaku Wahyuni. Dengan alasan mengambil uang di ATM Wringin Anom, Kecamatan Panarukan yang lokasinya dekat rumah hajatan, pelaku meminjam motor korban.
"Tapi, sampai hajatan di rumah teman korban selesai, pelaku tidak kembali dan bawa kabur motor. Korban dan temannya langsung melapor ke Polsek Panarukan. Sejak itu, pelaku menjadi buron polisi dan sekarang berhasil ditangkap," jelas Iptu Sutrisno.
Advertisement