Buron 4 Tahun, Pencuri Uang Ratusan Juta di Bondowoso Dibekuk
Jumasin, 40 tahun, warga Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Bondowoso yang buron selama empat tahun akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polres Bondowoso. Polisi membekuk Jumasin di tempat persembunyian di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 dini hari WIB.
Tersangka buron selama empat tahun, setelah melakukan pencurian di Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Bondowoso pada September 2018. Ia menyatroni rumah korban Junaedi dan menggondol uang Rp170 juta, 4 gelang emas, 2 cincin emas, HP serta 1 unit Honda Vario dengan total mencapai Rp200 juta.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, tersangka Jumasin melarikan diri setelah melakukan pencurian. Tersangka juga berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
"Tak ada perlawanan saat penangkapan tersangka. Saat ini tersangka diamankan dan diperiksa intensif di Mapolres Bondowoso. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subsider Pasal 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agus Purnomo, Minggu, 24 Juli 2022.
Saat menjalankan aksinya empat tahun lalu, lanjut perwira tiga balok kuning di pundak itu, tersangka Jumasin masuk rumah korban dari atap dan masuk ke kamar mandi. Kemudian keluar dengan merusak pintu rumah belakang.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka langsung melarikan diri ke luar dari Bondowoso dan bersembunyi dengan cara berpindah-pinda tempat untuk menghindar dari kejaran polisi," terangnya.
Advertisement