Buron 4,5 Tahun, KPK Belum Juga Berhasil Tangkap Harun Masiku
Harun Masiku, buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO), belum juga terangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku ditetapkan sebagai buron oleh KPK sejak 17 Januari 2020 silam dan hingga kini 5 Juni 2024.
Meski demkian KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku atas kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Penyidik KPK juga pekan ini telah memerika sejumlah saksi. “Kami tidak berhenti dalam melakukan pencarian terhadap DPO (daftar pencarian orang). Ketika ada informasi baru dari siapa pun yang kemudian masuk ke KPK, ya pasti kami dalami lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan Selasa 4 Juni 2024.
Dikatakan Ali Fikri, bahwa penyidik terus melakukan perburuan. “Harapannya Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK,” imbuhnya. Dia menyebut, KPK telah menggali keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keberadaan Harun Masiku.
Di antaranya mengagendakan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait informasi baru yang diperoleh mengenai dugaan buron KPK itu.
Seperti diketahui, Harun Masiku mnjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 17 Januari 2020 atau hampir 3 tahun 6 bulan lamanya. Polri juga sudah menerbitkan red notice atas nama Haru Masiku.
Keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Ia merupakan tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Beredar kabar, mantan calon legislatif atau caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dikabarkan bersembunyi di Kamboja pada Januari 2023 silam. Bahkan, ia diduga telah berganti kewarganegaraan.