Buron 2 Bulan, Paman Perkosa Ponakan di Mojokerto Dibekuk Polisi
Setelah buron 2 bulan, paman yang tega memperkosa keponakan hingga melahirkan di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku AR 38 tahun diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memastikan AR 38 tahun, adalah pelaku pemerkosa ponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.
AR ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Jombang pada Rabu 31 Agustus 2022, Minggu kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Mojokerto Kota. "Setelah kita telusuri ternyata benar pelakunya adalah pamannya. Pelaku (AR) termonitor di Jombang dan kita datangi pelaku sedang bekerja. Kami amankan dan kita bawa ke Polres Mojokerto Kota dan sekarang sudah kita tahan," ujar Rizki, kepada wartawan Senin 5 September 2022.
Gadis yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP ini mengaku satu kali diperkosa AR pada 11 bulan lalu. Setelah korban melahirkan anak perempuan, orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota 12 Juli 2022.
Polisi sudah dua kali melayangkan panggilan kepada AR untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.
"Setelah kita panggil berkali-kali tidak hadir dan kita cari dilokasi rumahnya yang kebetulan satu tempat tinggal dengan korban di Kecamatan Kemlagi, ternyata yang bersangkutan kabur," ujarnya.
Korban selama ini tinggal serumah dengan pamannya (pelaku) yang berstatus duda dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini bekerja di Surabaya.
Tersangka AR menyetubuhi korba dalam kondisi mabuk. Dia memaksa keponakannya usai pesta minuman keras bersama teman-temannya. "Pengakuan memang saat melakukan persetubuhan dalam pengaruh alkohol. Jadi pulang usai minum-minuman keras dia (AR) memperkosa keponakannya," ucapnya.
AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.