Buron 13 Tahun Terciduk Gara-gara Gugat Cerai Istri
Tohidi tampak lesu ketika digiring petugas dengan tangan terborgol. Terpidana kasus korupsi yang divonis pada tahun 2009 itu ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Kejari Subang dibantu Kajati Jabar, Kamis 16 September 2021 di rumahnya yang berada di Subang.
Tohidi diketahui merupakan pihak ke 3 pemenang proyek pembangunan pelelangan ikan di Kecamatan CIkelet pada tahun anggaran 2005 silam.
“Hari ini kami melakukan tangkap buronan hasil kerja sama dengan Kejari Subang dan tim dari Kejati Jabar atas nama Tohidi,” Kata Kajari Garut Neva Dewi Susanti.
Sejak divonis bersalah oleh majelis hakim pada tahun 2009 lalu, Tohidi menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga dia terlacak karena menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tohidi sempat mengganti identitasnya agar tak bisa terlacak oleh aparat.
“Banyak informasi yang masuk dan kami kumpulkan. Yang paling pasti, ada informasi dia melakukan gugatan cerai kepada istrinya. Dari situ kita tahu alamat dan datanya,” tambah Neva.
Tim Kejari Garut kemudian bergerak ke Subang melakukan penangkapan. Setelah diamankan, Tohidi kemudian dibawa ke Garut dan langsung dijebloskan ke bui malam ini.
Tohidi merupakan pemborong yang memenangkan tender pengembangan pasar ikan di pantai selatan Garut pada tahun 2005. Nilai proyeknya sebesar Rp1,1 miliar. Namun pengerjaannya tidak sesuai seperti seharusnya.
“Negara dirugikan Rp 600 Juta atas perbuatan pelaku, pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai. Kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu, jaksa saat itu mengajukan PK. Setelah PK inkrah tahun 2009 majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan,” tutup Neva.