Bupati Yuhronur Serahkan SK Perpanjangan Tugas BPD se Lamongan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 2.874 anggota BPD se Kabupaten Lamongan, Sabtu 20 Juli 2024.
SK perpanjangan ini mengikuti adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa. Semula enam tahun menjadi delapan tahun, yang SK perpanjangannya sebulan lebih duku diserahkan di tempat yang sama. Yakni, secara serentak di Alun Alun Lamongan.
Adapun penyerahan SK perpanjangan tersebut dijadikan sebagai kado istimewa BPD Lamongan karena bersamaan dengan hari ulang tahun Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) ke empat tahun.
Bupati Yuhronur mengatakan, penambahan masa jabatan dasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa. Yakni, masa jabatan BPD mengikuti jabatan kepala desa. Terkait revisi pemerintah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Diharapkan, dengan bertambahnya masa jabatan ini, BPD diminta mampu bersinergi, mengharmonisasi serta mendorong pemerintah desa menjadi lebih maju, mandiri, dan berdaya.
Tegasnya, bupati yang akrab disapa Pak Yes ini berharap di sisa perpanjangan masa jabatan ini BPD harus meningkatkan pengabdian dan karyanya lebih baik lagi. Pengabdiannya lebih lagi dari sebelumnya.
"Karena kita terus berharap desa-desa di Kabupaten Lamongan menjadi desa maju, mandiri, menjadi kontribusi besar menuju kejayaan Lamongan dan Indonesia emas yang akan datang," katanya.
Sebelum penyerahan SK. acara dimeriahkan dengan jalan sehat bertajuk Mlaku Bareng Bupati dan BOD se Lamongan. Jalan sehat dengan menyediakan berbagai hadiah itu juga dimeriahkan hiburan dangdut itu diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal.
Tidak ketinggalan, Pak Yes tampil.menyanyi yang dijogeti para anggota BPD. Acara juga dihadiri anggota Forkompimda lengkap dan Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.