Bupati: Usut Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19
Kasus pembongakaran peti jenazah Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo akhirnya direaksi Bupati Puput Tantriana Sari.
Bupati mendesak, aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembongkaran peti jenazah sehingga pemakaman tidak menaati protokol kesehatan (prokes).
“Sejak awal pandemi, Maret 2020 lalu hingga saat ini, saya sudah mengingatkan pihak rumah sakit. Pemulasaraan jenazah Covid-19 harus sesuai dengan syariat agama, dipandu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Bupati Tantri di pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin, 9 Agustus 2021.
Dalam kasus di Tigasan Leces, kata bupati, pemulasaraan jenazah Covid-19 sudah dilaksanakan dengan baik. “Sudah klir, tim benar-benar melaksanakan syariat itu, tapi kenapa masih terjadi? Saya berhak marah atas hal ini," ujarnya.
Jika kasus pelanggaran prokes dibiarkan, bupati khawatir akan menimbulkan preseden buruk. Karena itu bupati meminta penegak hukum segera mengusut kasus itu.
Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku, sudah mendengar insiden pembongkaran peti jenazah covid19 di Tigasan Wetan.
"Kami sangat menyayangkan hal itu sehingga perlu diusut pihak-pihak yang melanggar undang-undang protokol kesehatan itu dan memprosesnya,” katanya.
Seperti diketahui, Saida, 34 tahun, warga Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 8 Agustus 2021 diwarnai pelanggaran prokes. Yakni, ketika peti jenazah hendak diturunkan ke liang lahat, tiba-tiba ada yang merebut.
Peti jenazah kemudian dibongkar dan jenazah dikeluarkan. Selanjutnya jenazah positif Covid-19 itu dimakamkan tanpa prokes.
Sebelumnya, Saida sempat dirawat di RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo Informasinya, ia diagnosa confirm covid 19 +ards + pnemonia bilateral+p2103 post sc H2+riw asma. Kemudian hasil tes swab 6 Agustus 2021, ia dinyatakan positif Covid-19.
Sebenarnya sejak pemulasaraan jenazah di RSUD Tongas seperti, dimandikan, dikafani, hingga disalati berjalan lancar. Apalagi pihak keluarga sudah sepakat, jenazah diperlakukan prokes jenazah Covid-19.
Tetapi insiden terjadi saat peti jenazah hendak dimasukkan liang lahat. Diduga ada yang memprovokasi sehingga peti mati dibongkar dan jenazah dikeluarkan.
Aksi spontan itu membuat Satgas Covid-19 Kecamatan Leces berunsurkan TNI, Polri, dan Kecamatan Leces tidak berbuat apa-apa. “Pembongkaran peti jenazah dilakukan spontan saat peti jenazah hendak diturunkan ke dalam lubang pemakaman,” kata Ugas Irwanto, koordinator Gakum Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Probolinggo.
Satgas Covid-19, kata Ugas, akan melakukan tracing terhadap warga yang kontak erat saat proses pemakaman. Terutama warga yang terlibat pembongkaran peti jenazah.
Advertisement