Bupati Tulungagung Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK
Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung yang sempat dinyatakan buron KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, akhirnya Sabtu, 9 Juni 2018 malam menyerahkan diri ke KPK.
"SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK. SM datang sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (9/6)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan, seperti dikutip Antara.
Syahri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Ia sebelumnya lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (6/6) dini hari.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri," tambah Febri.
Sebelumnya sempat beredar video Syahri yang mengatakan dirinya adalah "korban politik" sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Syhari yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018-2023 bersama pasangannya Marwoto meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018 nanti.
"Pimpinan KPK, Saut Situmorang juga sedang berada di KPK untuk memastikan proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan dapat dilakukan dengan maksimal," ungkap Febri.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.
Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga dimana sebelumnya Syahri telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.