Bupati Syantik Divonis 10 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Rita yang sebelum ditahan mendapat julukan bupati cantik ini juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Januari 2018.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Rita selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan ini sesuai tututan jaksa.
"Pencabutan hak poitik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata hakim.
Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia. Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang itu akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang itu merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. (*)