Bupati Sumenep Desak ASN yang Selingkuh Dapat Sanksi Tegas
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mendesak Organiasi Perangkat Daerah (OPD), memproses laporan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat perselingkuhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Saya minta OPD, segera menyelesaikan proses pemeriksaan ASN yang tersandung kasus selingkuh. Baik laporan dari suami maupun istri abdi negara di pemerintah daerah,” kata Bupati di sela-sela Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI, di Halaman Kantor Bupati, dikutip di laman sumenepkab, Kamis 17 Agustus 2023.
Achmad Fauzi menginginkan proses pemeriksaan selesai dalam waktu dekat. Tujuannya agar kasus ASN yang berselingkuh mendapatkan sanksi tegas pada Agustus ini. Jadi bentuk sanksi sebagai pembelajaran ke para aparatur lainnya, agar tidak berselingkuh.
“ASN yang berselingkuh sanksinya sesuai aturan, yakni kalau katagori berat bisa diberhentikan dan sanksi pencopatan jabatan, serta penurunan pangkat termasuk penundaan kenaikan pangkat,” paparnya tanpa menyebut oknum ASN yang diduga melakukan selingkuh.
Bupati menjelaskan, untuk mengambil keputusan sanksinya harus berdasarkan bukti. Ini sebagai upaya menciptakan rasa keadilan kepada ASN yang terlibat kasus selingkuh ini. “Jangan ada tebang pilih dalam menangani kasus selingkuh di kalangan ASN,” tandasnya.
Dikatakan bupati, kasus ASN berselingkuh segera mendapatkan sanksi tegas. Ini sebagai komitmen pemerintah daerah tidak main-main dengan abdi negara yang melakukan tindakan tidak terpuji. Karena perbuatannya itu telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“ASN harus fokus pada keluarganya, jangan menjaga dan mengurus suami atau istri orang lain. Jadilah abdi negara yang beretika, bermoral dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya.