Bupati Situbondo Segera Perbup-kan Enam Perda Inisiatif DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jawa Timur langsung menindaklanjuti enam Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ini setelah Bupati Situbondo Karna Suswandi segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terhadap enam Perda inisiatif DPRD tersebut.
Enam Perda yang segera dibuatkan Petbup, itu adalah, Penanggulangan Kemiskinan, Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih, Perusahaan Umum Daerah Banongan, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Restribudi Jasa Usaha.
"Enam Perda inisiatif yang sudah disahkan DPRD, itu segera kita tindaklanjuti dengan dibuatkan Perbup. Jika tidak dibuatkan Perbup, maka Perda akan mandul, tidak bisa dilaksanakan,"kata Bupati Karna, Kamis 25 November 2021.
Didampingi Wabup Hj. Khoirani, sambung bupati yang akrab disapa Bung Karna, itu pemkab segera membuat Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan enam Perda inisiatif tersebut. "Dari enam Perda, itu yang menjadi fokus utama pemkab adalah menurunkan angka kemiskinan di Situbondo," terang mantan Kepala Dinas PUPR Bondowoso dan PUTRI Lumajang ini.
Karena, menurut Bung Karna, menurunnya angka kemiskinan linier dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi. "Untuk mendukung upaya, itu harus merapatkan semua OPD dan satuan kerja lingkup Pemkab Situbondo berkontribusi meminimalisir angka kemiskinan," pungkas pria asal Desa Curah Tatal Kecamatan Situbondo ini..