Bupati Bondowoso Sanksi Tegas ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso diingatkan mudik Lebaran 2022 tidak menggunakan mobil dinas. Karena, sanksi telah disiapkan bagi ASN yang kedapatan melanggarnya.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin kepada ngopibareng.id, Rabu 13 April 2022 mengatakan, tidak dibolehkan bagi ASN mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
"Tidak boleh ASN Pemkab Bondowoso menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini," kata Bupati Salwa.
Salwa menambahkan, akan mengeluarkan aturan atau surat edaran larangan bagi ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
"Sehingga, mudik Lebaran tahun, ini semua ASN Pemkab Bondowoso tidak ada yang gunakan mobil dinas," jelasnya.
Jika aturan sudah dikeluarkan masih ada ASN yang melanggar, Bupati Salwa mengaku telah menyiapkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Seperti apa sanksinya sudah pasti kita siapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, Lebaran 2022 berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang masih situasi pandemi Covid-19. Masyarakat termasuk ASN dilarang pemerintah mudik Lebaran 2020 dan 2021.
Tapi, tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan ASN untuk mudik lebaran. Bahkan, pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Advertisement