Bupati Sidoarjo Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Ikuti Proses Hukum
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 16 April 2024.
Menyambut kabar tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu juga dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ungkap Adhy singkat.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ahmad Muhdlor Ali sudah menjalani pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Dari kasus tersebut berkembang bahwa Gus Muhdlor (sapaan Ahmad Muhdlor Ali) diketahui melakukan pemotongan dan menerima uang terkait dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Advertisement