Bupati Sidoarjo Nonaktif, Gus Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun
Sidang korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif, Achmad Muhdlor Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor), di Jalan Raya By Pass Juanda, Sidoarjo. Achmad Muhdlor Ali terbukti melakukan pemotongan pajak insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, hari ini, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda tuntutan. Terdakwa Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan denda 300 juta, subsider 3 tahun.
JPU KPK, Indra Lesmana mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, yakni pemotongan. Hal tersebut sesuai dengan berkas dua terdakwa sebelumnya yang juga terlibat, yakni Ari Suryono dan Siskawati.
“Pertimbangannya kita merujuk pada berkas yang sebelumnya Ari dan Siskawati, karena yang terbukti di berkas mereka pasal 12 f. Kita memang dari awal mendakwa alternatif pertamanya 12 f yang lebih masuk adalah pemotongan,” bebernya.
Indra melanjutkan, mantan Bupati Sidoarjo tahun 2020 itu juga diberi tuntutan tambahan selama 3 tahun sesuai dengan jumlah uang yang diterimanya senilai Rp 1,4 miliar. Dari total uang Rp 8,55 miliar.
“Uang hasil potongan selama tiga tahun totalnya Rp 8,55 miliar, diterima terdakwa Rp 1,4 miliar. Sisanya digunakan untuk Ari dan Siskawati Rp 1,4 miliar itu termasuk uang yang diterimanya sebanyak Rp50 juta perbulan, jadi subsidernya tiga tahun lagi,” bebernya.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin merasa keberatan. Menurutnya, tuntutan JPU KPK terlalu tinggi, tidak sesuai dengan fakta hukum. Maka dari itu, Mustofa akan mengajukan pembelaan.
“Kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan yang nanti juga akan kami sempurnakan dan rencananya akan kami bacakan pada tanggal 16 Desember mendatang,” tandasnya.
Mustofa menambahkan, banyak fakta yang tidak sesuai dengan analisa hukumnya. Nantinya bantahan tersebut akan diungkapkan pada pledoi tanggal 16 Desember mendatang.
“Itu nanti akan kami kuatkan bantahan tersebut berdasarkan analisis kami terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucapnya.
Kendati demikian, Mustofa mengatakan, fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan sudah sesuai, namun pihaknya punya analisis sendiri dari fakta fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya yakin insya Allah nanti berseberanganlah dengan apa yang disampaikan oleh jaksa dalam tuntutannya tersebut,” tutupnya.