Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto seperti dilansir dari Antara di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020.
Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp 350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa Arif.
Bila Saiful tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Sidang juga mengagendakan tuntutan terhadap 4 ASN anak buah Saiful yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.
Sedangkan Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dan dijatuhi uang pidana pengganti sebesar Rp 230,7 juta. Terakhir Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur. Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.
Selain kepada Saiful Ilah, kata jaksa, tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta, dan Sangadji menerima Rp 300 juta.
Saiful Ilah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant)
Advertisement