Bupati Sidoarjo Dicegah KPK Tak Boleh ke Luar Negeri 6 Bulan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak boleh bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan keluarga negeri Gus Muhdlor atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Menyusul penetapan tersangka KPK atas Bupati Sidoarjo atas dugaan kasus korupsi pemotongan dan peenrimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) tetap berada di Indonesia. “Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” ujarnya dalam keterangannya pada wartawan Selasa 16 April 2024.
Dikatakan Ali Fikri bahwa alasan Gus Muhdlor tetap berada di Indonesia, agar bisa koperatif dalam pemanggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Seperti melengkapi berkas perkara pengembangan kasus dugaan korupsi pemotongan dan peenrimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pmanggilan dari tim penyidik,” imbuh Kabag Humas KPK yang berlatar jaksa tersebut.
Dipaparkan Ali Fikri, bahwa pengajuan cegah ke luar negeri ini waktunya bisa diperpanjang. Setidaknya mengikuti kebutuhan penyidik KPK yang menanganai kasus dugaan korupsi itu. “Sesuai kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan pada 16 April 2024.
Gus Muhdlor diduga melakukan pemotongan dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 25 dan 26 Januari 2024. Dalam operasi itu, 11 orang diamankan, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Advertisement