Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan pada 16 April 2024.
Gus Muhdlor diduga melakukan pemotongan dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo," kata Ali.
Gus Muhdlor diduga "menikmati adanya aliran sejumlah uang". KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara bertahap.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 25 dan 26 Januari 2024. Dalam operasi itu, 11 orang diamankan, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Advertisement