Bupati Rohil Daftar Pilkada Virtual karena Positif Covid-19
Bakal calon (balon) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara virtual. Hal ini sesuai aturan. Sebab, calon petahana tersebut terkonfirmasi Covid-19.
Ketua KPU Rohil Supriyanto menjelaskan, sesuai aturan dibenarkan bakal calon pemimpin daerah mendaftarkan diri secara virtual bila terkonfirmasi positif virus corona.
Namun, lanjut Supriyanto, bakal calon Wakil Bupati Rohil, Jamiludin, tetap mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat secara fisik. Pasangan Suyatno dan Jamiludin didukung PDI Perjuangan (PDIP) 7 kursi dan PAN 4 kursi.
Menurut rencana, Minggu 6 September 2020, pendaftaran hari terakhir akan ada tiga paslon yang akan mendaftar. "Jadi ada empat paslon di Pilkada Rohil 2020," terang Supriyanto.
Batas waktu yang diberikan pada paslon mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Proses pendataran di KPU Rohil, semua pihak wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Setiap orang yang ikut dalam mendaftar, wajib mengikuti rapid test di kantor KPU Rohil sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Supriyanto.
Uniknya, setiap paslon yang mendaftar, mereka akan disambut dengan kompang dan pencak silat. "Ini kita yang mengadakan, bukan dari pendukung paslon," sambung Supriyanto.