Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan Bupati Probolinggo yang kini jadi anggota DPR-RI dari Fraksi NasDem, resmi ditahan KPK. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain pasutri tersebut, tiga orang tersangka lainnya juga ditahan, masing-masing Doddy Kurniawan (ASN/ Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (ASN/Camat Paiton) dan Sumarto (ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari Selasa, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Mereka ditahan di tempat yang terpisah.
Bupati Probolinggo ditahan di Rutan KPK (Gedung Merah Putih), Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk memenuhi protokol kesehatan para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex. Marwata. Dalam kasus OTT di Probolinggo ini KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka di atas sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan. Sedang sisanya, para kepala desa adalah penyuap. Para penyuap itu belum semuanya dibawa ke Jakarta karena saat OTT dilakukan Minggu malam, mereka tidak berada di lokaksi.
Menurut KPK, tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.(asm)