Bupati Perempuan Pertama di Bali Ditahan KPK, Harta Rp15 M
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018.
KPK menduga Ni Putu Eka memberi suap terhadap mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.
Uang suap tersebut diberikan Ni Putu untuk mengurus permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Ia meminta seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menemui Yaya dan Rifa sebagai pihak yang mengurus DID tersebut.
I Dewa Nyoman dan Rifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ni putu dan I Dewa kini masing-masing ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK gedung Merah Putih.
Harta Rp15 Miliar
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ni Putu Eka Wiryastuti tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp15 miliar. Harta itu dilaporkan Ni Putu Eka Wiryastuti pada 22 Maret 2021, saat ia mengakhiri jabatannya sebagai bupati.
Ni Putu Eka Wiryastuti tercatat memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak mencapai Rp 12.723.936.280.
Untuk alat transportasi, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan hanya memiliki satu mobil Alphard senilai Rp600 juta. Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp575 juta.
Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.506.092.292. Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp 400.163.531. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103.
Diketahui total harta kekayaan Ni Putu Eka Wiryastuti mengalami peningkatan Rp12,5 miliar dari laporan harta kekayaan tahun 2018. Politisi PDI Perjuangan ini memiliki total kekayaan sebesar Rp3.318.530.233.
Harta bergerak tertinggi yang tercantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp250 juta. Adapun harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.
Jadi Bupati Tabanan Menggantikan Ayahnya
Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan selama dua periode, sekaligus menjadi bupati perempuan pertama di Bali pada usia 35 tahun. Ni Putu Eka Wiryastuti terpilih menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama atau ayah kandungnya pada periode 2010-2015. Kemudian Ni Putu Eka Wiryastuti kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Tabanan pada periode 2016-2021.
Cerai Setelah 5 Tahun Menikah
Pada 2012, Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan seorang pria yang berasal dari Jakarta bernama Bambang Aditya. Pernikahan tersebut dilangsungkan dengan nuansa adat Bali. Bambang menyandang nama I Made Dwi Saputra, dalam pernikahannya dirinya melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK senilai Rp500 juta lebih.
Namun pernikahannya tak berlangsung lama, pada 22 Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti resmi bercerai dengan Bambang Aditya.