Bupati Pasuruan Launching Tim Covid Hunter
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama TNI-POLRI akan memberikan denda administrasi kepada seluruh pelanggar protokol kesehatan. Utamanya bagi warga yang tidak memakai masker saat di jalan raya maupun fasilitas publik.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat menghadiri Launching Covid Hunter di Mapolres Pasuruan, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, pemberian sanksi berupa denda administrasi merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, Pergub 53 Tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pergub maupun Perda Jatim, penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.
Untuk sanksi administratif perorangan diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan, penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Hanya saja, untuk besaran denda yang diberikan, Irsyad menegaskan masih akan dikaji lebih dulu, meskipun nominalnya tidak akan berbeda jauh.
"Yang pasti tidak akan jauh beda dengan penjelasan yang ada di Pergub Jatim. Nilai nominal sanksi maupun isi penjelasannya," kata Irsyad, di sela-sela acara.
Dijelaskannya, Perda maupun Perbup yang mengatur tentang sanksi administrasi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan) akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Sehingga bisa langsung diterapkan di masyarakat, dengan tujuan dapat memberikan pembelajaran sekaligus efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
"Sesegera mungkin akan kita realisasikan agar bisa segera diterapkan demi kebaikan bersama," katanya.
Lebih lanjut Irsyad mengaku berterima kasih pada jajaran TNI Polri yang terus rusaha mendisplinkan masyarakat, meskipun Covid-19 belum terkendali sepenuhnya. Secara terus menerus, Pemkab Pasuruan akan mengevaluasi SOP (standart operasional prosedur) terhadap penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Seperti ini, Polres Pasuruan melaunching Tim Pemburu Pelanggar Covid-19. Kami berterima kasih pada kawan-kawan TNI Polri yang sudah luar biasa dalam menegakkan protokol kesehatan untuk masyarakat," katanya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa Tim Hunter Covid akan terus berkeliling ke tempat-tempat yang sering menjadi pusat kerumunan. Mulai dari pasar, terminal, area pertokoan, Alun-alun hingga fasilitas public lainnya.
"Siap-siap aja untuk para pelanggar, akan kita kenakan sanksi, mulai dari teguran, kerja social sampai denda di tempat. Jadi kami harapkan semua masyarakat bisa disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan agar kita semua selamat dari Covid-19," kata Rofiq.