Bupati Pasuruan Imbau Warga Tiadakan Halal Bihalal
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengimbau seluruh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan untuk meniadakan halal bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1441 H.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 451/120/424.011/2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ada 6 poin penting dalam SE yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan para alim ulama, Forpimda (Forum Pimpinan Daerah), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, Ketua PCNU Bangil, Ketua DMI Kabupaten Pasuruan dan Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, melalui video conference (vidcon) di Command Center, kemarin sore.
Dari 6 poin tersebut, imbauan untuk meniadakan halal bihalal di Hari Raya Idul Fitri tahun ini ada di poin keempat, yakni Pelaksanaan Halal Bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Perayaan Idul Fitri diimbau untuk ditiadakan.
Menurut Bupati Irsyad, halal bihalal/mada/mada/anjang sana yang harus ditiadakan adalah berkumpul dengan jumlah banyak. Terlebih dengan mendatangkan orang dari lintas daerah, juga tidak diharapkan.
"Contohnya saja ada mada-mada warga yang dari satu rumah kemudian menjemput warga yang lain hingga berkumpul banyak orang. Itu yang harus dihindari. Juga kalau silaturrahmi lintas daerah, saya imbau untuk ditiadakan. Semuanya demi kebaikan kita semua. Menekan penyabaran Covid-19 di sekitar tempat tinggal kita sendiri," kata Irsyad, sesaat setelah Vidcon selesai dilakukan.
Selain meniadakan silaturrahmi pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Irsyad juga menghimbau masyarakat untuk tak menggelar Open House. Yakni sengaja mengundang banyak orang dan bertemu di suatu tempat dengan jumlah banyak. Itulah yang harus ditunda, demi dapat menekan penularan Covid-19 di lingkungan warga itu sendiri.
"Saya imbau untuk tidak menggelar open house. Kita jaga keluarga kita masing-masing demi dapat mencegah penularan Covid-19 yang sampai sekarang belum ada obat atau vaksinnya," katanya.
Selain tentang halal bihalal, dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan hal penting lainnya. Seperti pelaksanaan Salat Id, Ziarah ke makam keluarga, dan lainnya.
Berikut 6 poin penting yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat:
Pertama, agar Tetap memenuhi ketentuan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak (Physical Distancing), cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, membawa tas sandal untuk menyimpan alas kaki, berwudhu dirumah masing-masing dan membawa alas Sholat / Sajadah sendiri.
Kedua, agar menghindari Konsentrasi (kerumunan masa) yang terlalu banyak. Pelaksanaan Sholad Idul Fitri di suatu kawasan dapat dipecah di beberapa tempat (Masjid dan Mushollah) dan diharapkan ada koordinasi yang baik diantara pihak pengurus Takmir Masjid/Mushollah dengan Pejabat setempat, seperti kepala Desa / Kepala Kelurahan / Ketua RW / Ketua RT untuk mengatur pelaksanaannya.
Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan tradisi Hari Raya Idul Fitri seperti Takbiran, Silaturrahmi, dan Ziarah Kubur dihimbau agar tetap memperhatikan ketentuan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid – 19 (Physical Distancing), rajin cuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker.
Keempat, pelaksanaan Halal Bihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Perayaan Idul Fitri dihimbau untuk ditiadakan.
Kelima, dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
Keenam, kepada Takmir Masjid dan atau penyelenggara Sholat Idul Fitri agar sejak awal melakukan persyaratan-persyaratan / wajib dilakukan antara lain :
a. Penyelenggara wajib melakukan penyemprotan di dalam dan di luar masjid sebelum pelaksanaan dan sesudah sholad idul fitri.
b. Disarankan untuk tidak menggunakan karpet
c. Menandai Pyhsical Distancing (menjaga jarak antar Jamaah)
d. Menyiapkan petugas untuk pemeriksaan suhu badan dengan thermogun atau sejenisnya di setiap pintu-pintu masjid/mushollah, jika ditemukan ada jamaah yang suhu badannya 38º C atau lebih diharapkan ke tempat pelayanan kesehatan.
Advertisement