Bupati Pasuruan Berikan Pembinaan 28 PNS Bakal Calon Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan tahun ini bakal dimeriahkan 28 balon (bakal calon) yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelum memulai proses tahapan Pilkades yang akan dimulai 3 September mendatang, kedua puluh delapan PNS tersebut mendapatkan pengarahan dari Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, di Gedung Segoropuro, Komplek Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis, 29 Agustus 2019.
Dalam pengarahan tersebut, Bupati Irsyad didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya; Asisten Administrasi Umum, Trijono Isdijanto, serta Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah), Henis Widiyanto.
Menurut Anang, ke-28 PNS itu akan mengikuti pilkades serentak di 23 desa dari 13 kecamatan. Mereka berasal dari lintas OPD di Kabupaten Pasuruan dan memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di wilayah yang sebagian besar berdekatan dengan tempat tinggal yang bersangkutan. "Ada yang merupakan pegawai Kecamatan, Dinas/Instansi maupun guru," katanya.
Hanya saja, untuk PNS yang mengikuti pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati. Apabila di kemudian hari ternyata terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Pasal 47.
Selain itu, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dalam Pasal 33 huruf o menyatakan bahwa persyaratan calon kepala desa bagi PNS harus mendapatkan ijin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari Pejabat Pembina Kepegawaian
"PNS tentu saja terikat oleh aturan-aturan. Oleh karena itu, setiap PNS yang nyalon kades harus mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan," katanya.
Bagaimana dengan gaji? Secara tegas, Anang menjelaskan meski jadi kepala desa, gaji sebagai PNS tetap bakal diterima oleh kepala desa PNS bersangkutan.
"Jadi, bisa dikatakan, PNS malah bakal mendapatkan tambahan gaji karena gaji PNS masih dapat dan masih ditambah lagi pendapatan dia sebagai kepala desa," katanya.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf meminta agar PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk bisa menjaga martabat dan kehormatan PNS, serta bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Mencalonkan diri sebagai Kades adalah hak siapa saja, termasuk PNS. Maka niati dulu dengan sungguh-sungguh, kemudian dipertimbangkan secara matang, barulah kalau sudah betul-betul bulad, maka dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Irsyad menegaskan akan memberi izin seluruh PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades. Hanya saja, dengan diberikannya izin tersebut, bukan berarti menjadi ajang untuk mencari "Peruntungan" secara individual.
"Dalam artian, bukan menggunakan jabatannya untuk memajukan desa yang dipimpinnya. Melainkan malah memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan secara individual, itu yang tidak benar," kata Irsyad diikuti tepukan tangan para calon kades tersebut.
Bupati Irsyad juga berharap agar PNS yang mencalonkan kades bisa menjaga suasana agar tetap kondusif. Artinya, siapa saja yang kalah harus mendukung yang menang agar pembangunan di desa dapat berkembang. Begitu juga untuk yang menang tidak serta merta sombong, lantaran merupakan awal dari jalannya tugas yang akan dilaksanakan.
"Laksanakan tugas kedinasan yang telah dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)