Bupati Ngawi Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK Jatim
Sebanyak 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada BPK Jatim di Ruang Auditorium BPK Jatim, Senin 27 Maret 2023.
LKPD Unaudited diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Daerah dari 37 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, kepada Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi. Dalam hal ini termasuk Bupati Ngawi Ony Anwar.
Sementara itu, satu pemerintah daerah, yakni Kota Madiun telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada 17 Januari 2023, dan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Maret lalu.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Undang-undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD yang kita gunakan," jelas Ony Anwar dikutip dari akun Instagram @masonyanwar. (ADV)