Bupati Ngawi Larang Masjid Umumkan Kematian, Ini kata MUI
Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala mengumumkan berita kematian melalui pengeras suara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berkomentar terkait aturan tersebut.
Larang Siarkan Kematian di Masjid
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengeluarkan aturan terbaru di tengah pandemi Covid-19. Ia melarang warganya menyiarkan kabar kematian menggunakan pelantang suara milik masjid dan musala.
Sebagai gantinya, Bupati Ngawi meminta agar informasi kematian disampaikan secara getok tular, lewat berbagai aplikasi percakapan di media sosial.
Selain itu, Bupati Ngawi yang menang Pilkada melawan kotak kosong ini, juga meminta agar ambulans mematikan sirine ketika mengangkut pasien di jalan raya. Menurut Ony, ambulans lebih baik menyalankan lampu saja dibanding menggunakan suara sirinenya.
Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk menekan dampak buruk psikologis dari penduduknya selama pandemi, mengingat banyaknya kematian setiap harinya. "Jadi kabar duka disampaikan lewat getok tular, lewat Whatsapp, sekaligus mendorong aksi sosial warga," katanya kepada Metro TV, Rabu 4 Agustus 2021.
Tanggapan MUI
Sikap Bupati Ngawi yang meminta agar masjid dan musala tak memakai pelantang suara untuk mengumumkan kematian, direspon oleh MUI.
Menurut Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis, hal itu tak menjadi masalah, sebab dilakukan untuk kebaikan."Karena banyak orang sekarang kondisi mentalnya labil. Ketika mendengar kematian dia jadi goyah. Kalau ada kemaslahatan seperti itu, boleh saja bila tak diumumkan di masjid," kata Cholil, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Rabu 4 Agustus 2021.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Bupati Ngawi menurutnya juga untuk menghindari kepanikan dan ketakutan masyarakat. "Tapi kalau di situ menimbulkan kepanikan, ketakutan dengan adanya berita kematian menurut saya bisa diikuti anjuran pemerintah itu," katanya. (Mtr/Cni)