Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK Ternyata Tuan Tanah
Bupati Nganjuk Jawa Timur, Novi Rahman Hidhayat yang kemarin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tuan tanah. Berdasarkan laporan elhkpn.kpk.go.id, yang diakses pada Senin, 10 Mei 2021, Novi Rahman Hidhayat melaporkan mempunyai 32 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. Tak hanya di Jawa Timur saja tapi sampai Kalimantan.
Kepemilikan tanah milik Novi Rahman Hidayat itu tersebar mulai dari Nganjuk, Kediri, Jombang, Malang, Mojokerto, Surabaya, Karawang, Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kotawaringin Timur. Nilainya mencapai Rp58.692.120.000.
Selain itu, ia juga mencantumkan laporan harta berupa alat transportasi dengan jumlah Rp764 juta. Rinciannya, mobil Toyota Harier 2.4L 2WD AT Tahun 2005, hasil sendiri, Rp346,5 juta; mobil Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006, hasil sendiri, Rp67,5 juta; dan mobil Toyota Hiace Commuter Hiace 2.5 MT Tahun 2011, hasil sendiri, Rp350 juta.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp1,21 miliar; surat berharga Rp32.201.677.364; serta Kas dan Setara Kas Rp26.479.737.305.
Nilai keseluruhan harta kekayaan Novi mencapai Rp119.347.534.669. Namun, ia juga turut melaporkan utang yang dimilikinya yakni Rp2,45 miliar. Jumlah harta tersebut dilaporkan Novi pada 27 April 2020.
"Total harta kekayaan Rp116.897.534.669," sebagaimana dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id.
Angka itu lebih besar dibandingkan dengan laporan yang dilayangkan Novi pada 31 Maret 2019. Ketika itu, ia memiliki harta senilai total Rp102.961.237.785.