Bupati Nganjuk NRH OTT KPK Diduga Jual Beli Jabatan
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur. Sang bupati berinisial NRH, Senin 10 Mei 2021.
NRH diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di wilayahnya. Ada tarif khusus bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan. Menurut sumber, untuk camat dikenai biaya Rp100 juta. Sedangkan untuk staf maksimal Rp50 juta.
Tim KPK mencokok Bupati Nganjuk NRH dibantu oleh Bareskrim Polri. Masih menurut sumber tersebut, Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang memimpin OTT itu.
Nama Harun Al Rasyid merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menggelar konferensi pers hingga berita ini diturunkan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.