Bupati Nganjuk NRH Lebaran di Rutan Bareskrim
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah.
Bupati Nganjuk NRH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak Selasa 11 Mei 2021. "Kemudian para tersangka ini mulai hari ini akan kami lakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Selain Bupati Nganjuk NRH, Bareskrim turut menetapkan sejumlah Camat di lingkungan pemerintahan Nganjuk usai melakukan praktik rasuah bersama-sama dengan Bupati dalam jual-beli jabatan. Mereka adalah DUP (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro), HAL (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (mantan Camat Sukomoro), dan MIM (ajudan Bupati Nganjuk NRH alias perantara).
"Tadi pagi (seluruh tersangka) sampai (di Jakarta) sekitar jam setengah 3 pagi," tambah Argo Yuwono.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Bupati Nganjuk NRH dan beberapa camat di lingkup pemkab setempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan nominal uang yang diserahkan oleh masing-masing camat berkisar antara Rp10-15 juta hingga paling tinggi Rp150 juta.
"Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta. Ini masih awal," terangnya.
Penyidik menindaklanjuti perkara ini menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.