Bupati Nganjuk NRH, Camat hingga Ajudan Terancam 5 Tahun Penjara
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat (NRH) dan beberapa camat di lingkup pemkab setempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, pada Minggu 9 Mei 2021.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Nganjuk NRH dan para camat terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono, pada Selasa 11 Mei 2021.
“Untuk para tersangka ini dikenakan pasal 5 ayat 1. Ini ancamannya maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta ini. Ini diberikan kepada para Camat ini dikenakan pasal undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,” katanya dalam jumpa pers.
“Sedangkan untuk Bupati kita kenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Selain Bupati Nganjuk NRH dan sejumlah camat, Argo Yuwono mengatakan ajudan Bupati Nganjuk NRH juga dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 pasal 12 B. “Kemudian dari semua tersangka juga dijuntokan ke pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah dia.
Argo Yuwono lebih lanjut menambahkan, para tersangka yang ditangkap dalam OTT di Nganjuk akan dilakukan penahanan mulai hari ini. “Para tersangka ini, mulai hari ini, kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri dan ini bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.
NRH menjadi Bupati Nganjuk dengan wakilnya Marhaen Djumadi yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. Apesnya ketika sang bupati tersandung dugaan kasus suap, PKB dan PDIP mendadak tak akui pria 41 tahun itu sebagai kadernya.
Advertisement