Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Ternyata Punya Utang Rp2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Nganjuk periode 2018-2031, Novi Rahman Hidayat (NRH) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin, 10 Mei 2021. Dari laman LHKPN, harta Novi Rahman per 27 April 2021 mencapai Rp116 miliar.
Harta Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Laman LHKPN menyebut jika Novi terakhir kali melaporkan harta kekayaanya, pada 27 April 2020 lalu, untuk tahun 2019. Laporan ini wajib dilakukan oleh seluruh penyelenggara negara, dan diserahkan kepada KPK.
Dalam catatan tersebut, harta terakhir Bupati Nganjuk yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jatim itu, mencapai Rp116 miliar. Terdiri dari sejumlah aset berupa tanah di wilayah Jawa Timur.
Di antaranya di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, dan bahkan hingga Kotawaringin Timur.
Total terdapat 32 aset tanah Novi Rahman tersebut dengan nilai keseluruhan mencapai Rp58,6 miliar.
Diketahui, Bupati Nganjuk yang berusia 40 tahun itu, pernah menjadi Ketua Real Estate Indonesia Kediri (2010-2015).
Selain aset tanah yang dominan, NRH juga memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil, antara lain Toyota Harrier 2,4 L 2WD AT Tahun 2005; Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006; serta Toyota Hiace Commuter Hiace 2,5 MT Tahun 2011.
Bupati Nganjuk NRH juga memiliki harta bergerak dengan nilai Rp1,2 miliar, serta surat berharga sebesar Rp32,3 miliar, kas dan setara kas senilai Rp26 miliar. Terdapat pula utang senilai Rp2,45 miliar.
Bupati Nganjuk Tertangkap OTT KPK
Diketahui Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam OTT KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Jabatan dijualbelikan dengan harga beragam, mulai dari Rp50 juta, hingga Rp100 juta untuk posisi camat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan tentang penangkapan KPK, meski tidak merinci siapa saja yang telah ditangkap di Nganjuk.
Menurutnya, pihak yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan. "Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kami sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron, dikutip dari Antara.
KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk memeriksa dan kemudian mengeluarkan status hukum dari pihak yang sudah ditangkap. (Ant/Pik)