Bupati Nganjuk dan 4 Camat Jadi Tersangka Dugaan Suap
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Bupati Nganjuk NRH, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DUP (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro), HAL (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (mantan Camat Sukomoro), dan MIM (ajudan Bupati Nganjuk NRH).
"Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
"TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," sambung dia.
Djoko Poerwanto mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
"Barang bukti uang yang diamankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000," ujar Djoko Poerwanto.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Bupati Nganjuk NRH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Nantinya, penyelidikan akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.