Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara
Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Bupati Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Di samping itu, Hakim juga menjatuhi denda Rp 250 juta kepada terdakwa. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim, Rabu, 29 Mei 2019.
Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (wit/ant)