Bupati Muba Dipenjara 20 Hari, Isolasi Covid-19 selama 14 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Selain Dodi Alex Noerdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.
Para tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2021. Para tersangka ditahan di sejumlah Rutan KPK. "DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander Marwata.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, para tersangka akan diisolasi selama 14 hari ke depan. "Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing," sambungnya.
Di tahun 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza dari Suhandy terkait empat proyek dimaksud sejumlah Rp2,6 miliar. Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi sebagai realisasi komitmen fee.