Bupati Mojokerto Minta Perusahaan Lindungi Kesehatan Karyawan
Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu daerah dengan kawasan industri besar di Jawa Timur, terus berupaya memastikan agar semua aturan PPKM benar-benar diterapkan dengan konsisten, dan tidak menyalahi instruksi.
Seperti yang dijabarkan dalam aturan PPKM level 4 dan 3 dalam SE Mendagri No. 24/2021, serta SE Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Hal tersebut turut disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, saat melakukan cek protokol kesehatan di PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Kecamatan Ngoro, serta PT. Kurnia Anggun di Kecamatan Pungging.
Bupati meminta agar pelaku industri terus waspada dan hati-hati, terlebih lagi saat ini varian Covid-19 jenis Delta terbukti menyebar lebih cepat. Caranya tentu saja dengan penerapan prokes terstandar yang diperketat, serta komitmen perusahaan untuk menjalankan semuanya secara konsisten.
"Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto punya sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Prokes harus terus jalan secara konsisten. Kantin, musala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya," kata bupati saat menijau penerapan prokes di perusahaan kabel di Mojokerto, Selasa 27 Juli 2021.
Menurut dia, sektor industri di Indonesia tercatat berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi jika harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai prokes.
Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat. Di antaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur prokes di lokasi fasilitas produksi, hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.
"Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut," tandasnya.
Advertisement