Bupati Mojokerto Kukuhkan 100 Kasek Periode 2022-2024
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengukuhkan seratus kepala sekolah (Kasek) di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar (SD) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto, Rabu 19 Januari 2022. Seratus orang ini resmi dilantik dan menjabat sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan 2022 hingga 2024 mendatang.
Dalam agenda pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini, Bupati Mojokerto hadir didampingi Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.
Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, para kepala sekolah yang sudah dilantik hari ini, ke depannya diharapkan mampu menjalankan misi pendidikan yang ada di Kabupaten Mojokerto dengan maksimal.
"Saya berharap bapak-ibu sekalian dapat mewujudkan misi pendidikan di Kabupaten Mojokerto, yakni membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup," ujarnya.
Tak hanya itu, Ikfina Fahmawati juga mengimbau, agar para Kasek yang sudah dilantik hari ini tidak menerapkan pendekatan berbasis kekurangan. Hal itu dinilai mampu memunculkan efek-efek negatif terhadap diri sendiri atau satuan pendidikan yang menjadi tempat tugas masing-masing.
Sebaliknya, Bupati Mojokerto mengajak agar para Kasek mampu menerapkan pendekatan berbasis aset. Dimana hal itu dinilai lebih menguntungkan dan menghasilkan hal-hal positif.
"Sebagai kepala sekolah, jangan menggunakan pendekatan berbasis kekurangan. Karena hal itu akan memusatkan kita pada apa yang mengganggu. Segala sesuatunya akan dipandang secara negatif. Lakukan pendekatan berbasis aset, dengan memusatkan pada apa yang bekerja, yang bisa menginspirasi dan apa pun yang bersifat positif, serta selalu berpikir tentang kesuksesan, akan lebih banyak menciptakan hal-hal baik,” imbaunya.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, dalam proses seleksi hingga pengukuhan hari ini, tidak ada sama sekali pemungutan biaya atau gratifikasi. Hal tersebut ia sampaikan pada seluruh peserta, guna menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.
"Saya ingatkan kembali, bahwa selama proses yang njenengan (Anda) lalui sampai penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak degan tegas," tegas Ikfina Fahmawati. (Zak)
Advertisement