Bupati Malinau Bantah Mengusir Susi Air, Murni Masalah Bisnis
Maskapai Susi Air akhirnya tinggal kenangan di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara. Kondisi hanggar yang disewa per bulan Rp35 juta itu kondisinya kosong tidak berpenghuni. Hanggar kini dikuasai oleh PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation.
Sementara itu, pesawat perintis milik Susi Air tampak bagian luar hanggar. Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR.
Tiga pesawat itu berada di luar karena puluhan anggota Satpol PP dikerahkan bak gladiator menarik keluar pesawat tersebut dari hanggar, pada 2 Februari 2022. Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, pun melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekda Malinau.
Berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. Manajemen juga menuntut ganti rugi oprasional sebesar Rp8,95 miliar. Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Bupati dan Sekda Malinau Tolak Somasi Susi Air
Bupati dan Sekda Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja dalam konferensi pers, Minggu 13 Februari 2022.
Pemda Malinau membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon. Menurut Jaja Raharja, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.
"Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021," tegasnya.
Namun demikian, lanjut Jaja Raharja, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.
"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.
Advertisement