Bupati Malang: Uang Dollar Koleksi Kok Disita
Bupati Malang, Rendra Kresna mengaku tidak tahu mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 15 ribu Dollar Singapura saat menggeledah rumahnya, Senin 8 Oktober 2018 lalu.
Sebab diakuinya, uang 15 lembar miliknya yang berada dalam sebuah amplop bukanlah uang gratifikasi.
"Waktu itu di rumah pribadi saya, KPK menyita hanya satu amplop berisi dollar Singapura 15 ribu, sebanyak 15 lembar terdiri dari seribu dollar per lembar. Di amplop itu tertulis 999, jadi itu memang koleksi. 15 lembar itu semuanya nomor serinya 999," katanya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis 11 Oktober 2018 malam.
Sebelum penetapan tersangka, KPK juga menyita uang ratusan juta dari sejumlah lokasi penggeledahan di Malang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rendra.
Penyidik menyita uang 15 ribu dollar Singapura dari penggeledahan di rumah dinas Rendra, uang Rp 305 juta dari Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang dan uang Rp 18.950.000 dari rumah salah satu Kepala Bidang Pemkab Malang.Jadi mana mungkin kalau itu gratifikasi itu kemudian nomor serinya sama 999. Itu kan koleksi sudah lama. Itu kan nomor cantik," tambahnya.
Selain itu, Rendra juga menampik soal tuduhan pengumpulan fee untuk hutang dana kampanye Pilkada 2010 sebelumnya yang disangkakan oleh KPK kepadanya. Sebab dia berdalih, tuduhan tersebut berawal dari dokumen yang disita KPK.
"Salah satu dokumen yang disita adalah berkas tagihan dari orang yang menagih kepada saya bahwa dia punya tagihan hutang kampanye. Itu atas nama Sugiono," ujarnya.
"Jadi ya kita tidak tahu. Dia kemudian klaim bahwa dia telah melakukan kegiatan-kegiatan kampanye yang kemudian menghabiskan biaya sekian dan kemudian ditagihkan ke saya yang saya tidak tahu kegiatannya dan perintahnya," bebernya.
Seperti diketahui, Rendra telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis 11 Oktober 2018. Dia tersangka kasus gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dalam kasus suap, Rendra diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Ali Murtopo (AM), sekitar Rp 3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak 2010 hingga 2013.
Rendra juga diduga mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik dalam proyek tersebut. Hasil dari itu kemudian digunakan untuk membayar hutang dana kampanye pencalonan Bupati Malang periode 2010-2015 yang sebelumnya telah dibayarkan. (umr)