Bupati Lumajang Ingin Bertemu dengan Pelaku Penendang Sesajen
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap bisa segera bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus.
Cak Thoriq, sapaannya, mengaku telah berkomunikasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim), agar diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pelaku penendang sesajen tersebut.
“Ya, saya masih komunikasi sama Polda Jatim untuk diberi waktu bertemu dengan pelaku,” kata Thoriq ketika dikonfirmasi, Minggu, 16 Januari 2022.
Thoriq berharap bisa mengkonfirmasi pelaku terkait maksud dan tujuannya melakukan tindakan tidak terpuji itu.
“Saya ingin ketemu dia, saya ingin interogasi maunya apa sampai menendang sesajen,” katanya.
Selain itu, lanjut Thoriq, ingin menanyakan dari mana kelompok pelaku ini dan pelaku datang ke Lumajang khususnya lokasi bencana dalam rangka apa.
“Dia datang ke Lumajang atas nama apa, pakai kelompok apa, saya mau tanya apa motifnya berbuat seperti itu,” katanya.
Thoriq mengungkapkan, kasus tendang sesajen di Gunung Semeru sudah masuk pidana umum. Oleh karena itu, ia berharap agar pelaku diproses dengan hukum yang berlaku.
“Perbuatan pelaku ini sudah pidana, bukan lagi masalah adat. Sehingga bisa diproses pidananya,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap pelaku penendang sesajen, Hadfana Firdaus di Bantul, Yogyakarta, Kamis 13 Januari 2022 pukul 22:30 WIB.
Pemuda penendang sesajen di Lumajang ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Wonosari KM 6, tepatnya simpang empat Ketandan, Banguntapan.
Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Untuk Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan pasal 158 ancaman 5 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, dikutip dari Ngopibareng.id.