Bupati Lumajang Berencana Pindahkan Kantor Pemerintahan ke JLT
Bupati Lumajang Thoriqul Haq berencana memindahkan kantor pemerintahan ke area Jalan Lintas Timur (JLT). Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menegaskan tujuan pemindahan tersebut untuk mewujudkan wilayah perkotaan Lumajang sebagai pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan serta jasa dengan skala kegiatan regional yang terpadu dan berkelanjutan.
"Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas, double track, karena perkantoran pemerintahan yang sekarang sudah kami rasa sangat sempit dan terlalu crowded, begitu perkantoran baik pemerintahan, lembaga vertikal pindah ke JLT supaya antar kelembagaan memiliki sarana yang lebih representatif untuk melayani masyarakat," ungkapnya.
Hal itu disampaikan bupati saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.
Bupati juga berharap, RDTR dapat disusun dan dipastikan terkontrol. "Harus minta kaji RDTR untuk kita memastikan bahwa perkembangan ini betul-betul terkontrol," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementeraian Agraria dan Tata ruang/ BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan, RDTRdan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.
Dia berharap, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR.
Ia menjelaskan bahwa RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS). Jadi apabila ada permintaan perizinan dalam kawasan LP2B yang telah ditetapkan, dalam RDTR akan secara otomatis ditolak.
"Perda bapak Bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang ngikat itu dimasukkan ke RDTR, karena begitu masuk di RDTR, pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian nanti dikunci di RDTR," jelasnya.