Bupati Larang ASN Banyuwangi pakai Elpiji 3 kg
Pemkab Banyuwangi melarang seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di Banyuwangi menggunakan elpiji 3 kg. Larangan ini sudah disampaikan melalui surat resmi ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan hal ini di sela pelaksanaan sidak distribusi elpiji 3 kg, Rabu, 26 Juli 2023. Sidak ini dilaksanakan menyusul terjadinya kelangkaan elpiji subsidi itu di Banyuwangi.
“Kami Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan surat kepada seluruh ASN untuk tidak boleh menggunaka elpiji melon,” ujarnya. kalau ada seprti itu kita peringatkan dulu.
Ipuk menjelaskan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi. Diapun berharap elpiji melon ini benar-benar digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya yaitu masyarakat kurang mampu. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan masyarakat yang memang berhak menggunakan elpiji melon tersebu.
Ipuk menegaskan, jika ada ASN Banyuwangi yang masih nekat menggunakan elpiji 3 kg tentu akan mendapatkan sanksi. Namun, sebelum diberikan sanksi, tahap awal tentunya aka nada peringatan lebih dahulu.
“Kita peringatkan dulu, jangan langsung sanksi,” tegasnya.
Berkaitan dengan kelangkaan elpiji 3 kg ini, menurut Ipuk dimungkinkan terdampak peralihan dari pandemi covid-19 menjadi endemi. Dijelaskannya, saat dua tahun masa pandemi COVID-19 banyak orang yang usahanya belum bangkit bahkan bangkrut.
Begitu COVID-19 beralih menjadi endemi, sektor ekonomi mulai tumbuh kembali terutama pelaku UMKM. Banyak orang yang memulai usaha. Kondisi ini juga meningkatkan konsumsi elpiji yang ada di masyarakat.
“Belum lagi beberapa bulan kemarin musim hajatan, ada hari raya, jadi ini juga meningkatkan konsumsi masyarakat itu sendiri,” katanya.