Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Dari SPDP yang dikirim, dia (Terbit) tersangkanya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan seperti dikutip Antara, Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, kata Yos, Terbit dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Lingkungannya Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Atas hal itu, Yos mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini di persidangan nanti. "Sudah dibentuk," ujarnya.
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pihaknya baru menerima berkas SPDP saja, sedangkan berkas perkara tahap satu belum.
"Masih menunggu pelimpahan berkas (tahap satu) dari penyidik, karena masih SPDP, belum tahap satu," ujarnya.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa, 25 Januari 2022.
Adapun satwa yang disita, yakni Orang Utan, monyet hitam Sulawesi, burung Beo, Elang Brontok, dan Jalak Bali.
Selain menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan satwa, politikus Partai Golkar itu juga tersandung kasus suap.
Tak hanya itu, saat ini Terbit juga tengah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadinya itu.
Advertisement