Bupati Langkat Digiring ke Rutan Guntur, Adik Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Pria 49 tahun ini ditahan beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Usai menjalani pemeriksaan, Terbit Rencana Perangin-angin digiring ke Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk penahanan. Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangin-angin belum ditahan.
"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.