Bupati Kudus Diduga Pakai Uang Suap untuk Lunasi Cicilan Mobil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.
Uang suap tersebut digunakan Tamzil untuk melunasi cicilan mobil Nissan Terrano. "ATO (Agus) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (ajudan Tamzil) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu 27 Juli 2019, dikutip dari Antara.
Dia menyebut, kasus suap ini bermula saat Tamzil meminta Agus mencarikan uang Rp 250 juta untuk melunasi cicilan mobil. Agus selanjutnya berdiskusi dengan ajudan Tamzil bernama Uka Wisnu Sejati.
"UWS (Uka) kemudian menanyakan kepada AHS (Akhmad) apakah jadi mau dibantu terkait karir dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta. Pada saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," beber Basaria.
Namun, Akhmad berubah pikiran. Dia akhirnya membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah Uka, pada Jumat 26 Juli 2019. Uang suap itu kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya. Uka kemudian mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Alhasil, KPK hanya mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). "Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan pada ATO (Agus) di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM), ajudan Bupati lainnya," ungkap Basaria.
Namun, dalam dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Tamzil, Agus dan Akhmad sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tamzil dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Akhmad dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement