Bupati Kuansing OTT KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, bupati ditangkap bersama ajudan dan pihak swasta.
Mereka ditangkap atas dugaan menerima hadiah terkait perizinan perkebunan di Kuansing. Saat ini, kata Ali Fikri, tim penyelidik dan penyidik KPK masih memeriksa. Andi Putra adalah seorang politikus Golkar asal Riau yang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2021-2024. Ia mulai resmi menjabat pada 2 Juni 2021.
Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya siap memberikan bantuan hukum.
“Bakumham DPP Partai Golkar belum menerima permintaan bantuan hukum dari Pak Andi Putra atau keluarganya,” ujar Supriansa.
“Namun pada prinsipnya kami di Bakumham selalu menyiapkan pendampingan hukum kepada kader-kader yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama di pengadilan nanti,” sambung dia.
Kendati demikian, Supriansa menuturkan bantuan hukum dari DPP Partai Golkar bukanlah suatu hal yang harus diterima oleh kadernya. DPP Partai Golkar, katanya, terbuka jika kadernya memilih pendampingan hukum dari luar.
“Mana kala tidak ada permintaan bantuan hukum untuk pendampingan kepada kader Golkar yang bermasalah secara hukum, maka tentu Bakumham melakukan monitoring dan pengawasan terkait masalah yang menimpa kader,” katanya.
“Jadi bebas, kader tidak diharuskan (menerima bantuan hukum DPP), tapi jika butuh pendampingan hukum maka Bakumham akan memyiapkan," tandas Supriansa.