Bupati Kediri Usulkan Camat Pungli Purwoasri Dipecat
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Camat Purwoasri, Mudatsir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.
Kegiatan OTT Camat Purwoasri ini dilakukan bersama Kepala BKD Kabupeten Kediri M Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi pada 6 Mei 2021 lalu. Namun, Bupati baru merilis hasil OTT itu pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Bupati Mas Dhito dalam pernyataan resminya menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pungli, dia sudah memberikan peringatan pada semua pejabat di lingkup Pemkab Kediri agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.
Bahkan dua hari sebelum OTT, Dhito juga sudah menghubungi Mudatsir agar tidak melakukan penarikan THR pada kepala desa. Namun, imbauan itu sama sekali tidak digubrisnya.
Saat melakukan OTT pada 6 Mei, Dhito mendapati beberapa perangkat dan bendahara desa lain datang ke Balaidesa Ketawang Kecamatan Purwoasri menyetor sejumlah uang THR untuk Mudatsir.
Menurutnya, tindakan pungli dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Saat ini pihaknya masih menunggu camat baru sebagai pengganti Mudatsir. Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka Mudatsir akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dari hasil OTT pada 6 Mei lalu, dia baru mengamankan barang bukti uang sebesar Rp15 juta hasil setoran 15 kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri.
Jika masing-masing desa diminta camat untuk menyetor THR Rp1 juta, seharusnya terkumpul Rp23 juta karena Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa.
Saat ini Pemkab Kediri sudah memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya kini juga menunggu sanksi pemberhentian.
Advertisement