Bupati Kediri Ingatkan Tidak Ada Praktik Pungli di Lokasi Wisata
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan surat edaran ke sejumlah intansi dinas. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi agar tidak terjadi praktek pungutan liar alias pungli.
"Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri," jelas Bupati yang akrab disapa Mas Bup ini.
Bupati 28 tahun ini sengaja menerbitkan larangan terkait praktik pungli, karena sebelumnya dirinya telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik pungutan liar. "Praktek ini diduga terjadi di sejumlah wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri," bebernya.
Bapak satu anak ini mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan aksinya. "Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri," tandasnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga jika ditemukan praktik pungutan liar akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
"Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Sistem ini sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar," terang Hanindhito Himawan Pramana.