Bupati Kediri Bersihkan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Keseriusan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono untuk membersihkan proses pengisian perangkat desa dari kecurangan bukan main-main. Berulang kali, bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan, dirinya tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
“Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa akan ditindak tegas oleh bupati. Tak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangannya, sanksi tegas bakal diberikan.
“Saya tak peduli siapa yang meng-back up, saya bekerja untuk masyarakat,” janji Hanindhito Himawan Pramono.
Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa itu, Hanindhito Himawan Pramono menunjuk Inspektorat dari intern pemkab. Pun begitu, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.
'Warga Kediri tolong bantu saya, pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan tolong dilaporkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Adapun dengan disahkannya Perbup 48 tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.
Camat Wates Arief Gunawan secara terpisah menyampaikan, adanya Perbup 48 Tahun 2021, artinya untuk menyeleksi perangkat juga harus hati-hati. Perangkat yang terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik. sehingga, bilamana wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan kepada bupati.
"Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito, tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi," ucap bapak 2 anak itu. (adv)