Tak Ada Kasus Positif, Jombang Tetapkan Darurat Covid-19
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengumumkan status darurat bencana virus corona meski belum ditemukan pasien positif covid-19. Status darurat yang berlaku sejak 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 juga diikuti dengan sejumlah imbauan lain.
Melalui akun instagram @infojombang, terdapat empat poin imbauan, antara lain status darurat covid-19, serta imbauan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Selain itu, jika dalam keadaan mendesak, kegiatan yang melibatkan banyak orang bisa menjaga jarak dan mengikuti prosedur pencegahan penyebaran. Terakhir, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita hoaks yang menimbulkan keresahan warga.
Imbauan itu berdasarkan Kepres nomor 7 tahun 2020, Maklumat Polri NomorMak/2/III/2020, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang status Provinsi Jawa Timur Darurat Covid-19, dan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/145/415.10.1.3/2020 tentang status darurat bencana wabah corona.
Sejak diunggah pada pukul 18.20 pada Kamis 26 Maret 2020, status tersebut mendapat 2.123 likes dan 51 komentar.
Sementara, per 26 Maret 2020, total pasien orang dalam risiko (ODR) di Jombang mencapai 319 orang. Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP ) terdapat 55 orang dan tiga orang pasien dalam pengawasan (PDP). Tidak terdapat pasien yang positif. Info diperoleh dari laman instagram @dinkes.jombang.